Showing posts with label KEWARGANEGARAAN. Show all posts
Showing posts with label KEWARGANEGARAAN. Show all posts

Monday, 11 April 2011

Pengertian Ketahanan Nasional

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapiKetahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.

Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1. Ancaman di dalam negeri

Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

2. Ancaman dari luar negeri

Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

Ciri – Ciri Ketahanan Nasional

Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang.Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.

Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.

SUDUT PANDANG BUDAYA

Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatuSedangkan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.

Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:

1. Religius

2. Kekeluargaan

3. Hidup seba selaras

4. Kerakyatan

Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

SUDUT PANDANG EKONOMI

Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut :

1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa.

2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.

Perekonomian Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33.

Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.

Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:

1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.

2. EkonomiKerakyatanMenghindari:

a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.

b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.

c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.

4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.5. Pemerataan pembangunan.6. Kemampuan bersaing.



Sumber: http://www.slideshare.net/

Ketahanan Nasional Segi Budaya dan Ekonomi

Read More

Tuesday, 1 March 2011


Pendekatan Asta Gatra yaitu sebuah pendekatan yang melihat kehidupan nasional sebagai sebuah sistem yang terdiri dari 8 (delapan) gatra yang saling mempengaruhi satu sama lain. Delapan gatra itu meliputi aspek alamiah (tri-gatra) dan aspek sosial (panca-gatra).
a. Aspek Alamiah (tri-gatra) Aspek alamiah ketahanan nasional terdiri dari:

  1. Letak geografis Negara.
  2. Kekayaan alam.
  3. Keadaan dan kemampuan pendudu.
b. Aspek sosial (panca-gatra) Aspek sosial ketahanan nasional terdiri dari:

  1. Ideologi.
  2. Politik.
  3. Ekonomi.
  4. Sosial budaya.
  5. Pertahanan dan keamanan.
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan kedalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu:
  • Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
  • Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
  • Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
  • Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
  • Ideologi pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
  • Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
  • Mensosialisasikan pancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan.
  • Tumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak atau ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).


Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.


1.
Ketuhanan (Religiusitas)

Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.


2.
Kemanusiaan (Moralitas)

Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


3.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.


4.
Permusyawaratan dan Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


5.
Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.




Untuk mendapatkan file artikel ini berupa Doc. dapat anda download disini:







Sumber: 1. Maharuddin Alamsyah
2. http://shandy07.wordpress.com/

3. http://denchiel78.blogspot.com/

ASTA GATRA PADA ASPEK SOSIAL BERUPA IDEOLOGI PANCASILA

Read More

Sunday, 27 February 2011

RAPAT sidang paripurna Komnas HAM beberapa waktu lalu menyepakati mengamandemen UU No 26 Th 2000 tentang Peradilan HAM. Keputusan itu mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI. Sebagai langkah awal,

Argumentasi yang digunakan Komnas HAM mengamandemen adalah temuan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan proyustisia peristiwa pelanggaran HAM yang berat menurut UU No 26 Th 2000 terbentur kendala antara lain banyaknya kelemahan dan kerancuan yang mengakibatkan kelambanan proses peradilan HAM yang berat.

Persoalan HAM di Indonesia akhir-akhir, ini banyak mewarnai pada proses penataan sistem politik dan sistem hukum. Sementara tuntutan penegakkan HAM jika disikapi iebih banyak merupakan tekanan dari pihak eksternal (negara barat) ketimbang urgensitas penilaian atas ketiadaan instrumen hukum yang mengakomodasinya.

Lima isu global dihembuskan pihak Barat guna mengatur tata pergaulan masyarakat internasional. yaitu demokrasi, penegakkan HAM, lingkungan hidup, standarisasi produk dan pengakuan hak atas kekayaan intelektual.

Dalam mensosialisasikan kelima isu global tersebut ke negara berkembang (miskin) agar ikut mendukungnya, tidak jarang negara Barat melakukan penekanan yang dikaitkan dengan komitmen dalam memberikan bantuan atau dalam melakukan kerjasama bilateral.

Indonesia sebagai negara yang sudah menyepakati penegakkan HAM tidak bisa tidak harus ikut menjalankan komitmen tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengembangan sistem politik yang demokratis. Langkah waspada yang harus terus dilakukan dalam melakukan penataan peradilan HAM di Indonesia adalah tindakan yang tetap dalam koridor nilai-nilai normatif yang diyakini oleh bangsa Indonesia yakni nilai-nilai Pancasila.


HAM dan Pancasila

Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.

Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.

Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki.


Prularistik

Menurut Soekamo, Pancasila adalah ideologi yang tepat bagi bangsa Indonesia yang secara realitas sosial-politik adalah pluralistik. Pancasila adalah penengah konflik antara mereka yang ingin mengkonsepsikan Indonesia kedalam negara nasionalisme sekuler dengan mereka yang ingin mengkonsepsikan negara ke dalam dasar satu agama. Dengan demikian penempatan ideologi Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan proses kesepakatan politik rakyat untuk membangun sebuah negara, yang secara politik menempatkan rakyat pada kedudukan yang sama, kewajiban yang sama, dan memiliki hak sama tanpa adanya diskriminasi atas suku, agama, ras, dan etnik.

Dalam memperjuangkan cita-cita politiknya, bangsa Indonesia harus senantiasa yakin dan menempatkan Pancasila sebagai ideologi yang dapat digunakan sebagai acuan etis dan moral dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Mengingat pada saat disepakati sebagai ideologi bangsa, Pancasila berada di antara dua kekuatan ideologi besar yakni ideologi sosialis komunis dan ideologi liberal.

Karenanya jika bangsa Indonesia sudah tidak meyakini Pancasila sebagai acuan etis-moral untuk mewujudkan cita-cita nasional maka bangsa Indonesia akan terseret kedalam salah satu ideologi tersebut.


Liberalisasi HAM

Globalisasi merupakan fenomena riil terutama dalam pengertian interaksi dan komunikasi antarbangsa yang tidak lagi terikat dan dibatasi oleh sekat-sekat, ruang, waktu dan jarak. Ini tidak hanya dalam bidang sosial-budaya tetapi juga pada bidang politik dan ekonomi.

Harus diakui, dinamika globalisasi yang tengah berjalan di dalamnya terdapat skenario taktis dari dunia Barat yang ingin memecah ikatan kolektivitas politik bangsa Indonesia agar menjadi bagian tatanan masyarakat liberal dan mengedepankan cara-cara hidup individualistik. Upaya ini melalui pengkonfrontasian nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi yang kontra produktif terhadap kehidupan modern.

Salah satu tujuan taktis dari globalisasi adalah propaganda secara sistematis dan intensif tentang perlunya integrasi perekonomian secara global guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia.

Memang secara formal bangsa Indonesia "belum berani menyatakan sistem demokrasi kapitalis" sebagai ideologi alternati. Dalam realitas sosial-budaya dan ekonomi telah banyak masyarakat yang telah menerima dan bahkan menerapkan pola-pola hidup yang berbasis pada nilai-nilai materialistik, individualistik, liberalis, hedonis dan vulgar.

Pendukung sistem demokrasi kapitalis liberal semakin signifikan keberadaannya Indonesia ketika negara secara formal menyatakan untuk memperbolehkan setiap organisasi atau kelembagaan masyarakat tidak harus menggunakan Pancasila sebagai satu-satunya asas tunggal.

Implikasi dari situasi ini adalah instentif bagi diterimanya pemikiran liberalisme secara melembaga oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi untuk meningkatkan tingkat efisiensi dan skala ekonomi serta mulai dilecehkannya pola-pola kehidupan yang berbasis nilai-nilai Pancasila.

Propaganda berikutnya dari gerakan globalisasi adalah perlunya keterbukaan, karena keterbukaan adalah syarat utama dari interaksi global. Atas tekanan ini kemudian banyak negara berkembang termasuk Indonesia mau "membuka dirinya" bagi kepentingan global, tanpa memperhitungan aspek-aspek sensitivitas kepentingan nasional.

Kenyataannya bagi negara berkembang globalisasi justru menjerembakkan pada semakin tingginya tingkat ketergantungan terhadap negara maju serta dihadapkan pada fenomena hubungan bilateral dan multilateral yang saling mempengaruhi secara intensif antara satu dengan yang lain.

Dalam keadaan seperti ini tuntutan perlunya upaya penegakkan hak-hak asasi manusia (HAM) kemudian menjadi legitimasi negara barat guna syarat turunan dari diakuinya penegakkan demokrasi di negara berkembang termasuk Indonesia.

Oleh karena itu sebuah kewajaran apabila didalam menyikapi dinamika penegakkan HAM di lndonesia tidak harus steril terhadap pengaruh asing. Pencermatan HAM dan upaya penegakkannya harus senantiasa dikaitkan dengan ukuran nilai-nilai Pancasila, karena secara substansial Pancasila juga mengandung nilai-nilai pengamalan yang mengakui hak-hak individu tanpa diskriminatif


Acuan Normatif dan Filosofis

Secara konsepsional dan kontekstual Pancasila juga mengakui dan menghormati hak-hak individu. Namun pengertian hak individu disini adalah merupakan konsepsi pengakuan hak-hak individu yang tetap mengacu dan menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai keadilan serta tidak mencederai nilai-nilai kemanusian.

Selama era reformasi telah diterbitkan sekurang-kurangnya 5 Ketetapan MPRRI yang berisi ketentuan mengenai implementasi Pancasila. Dari Ketatapan tersebut terdapat kesimpulan yang menegaskan yaitu :

satu, hak asasi manusia yang diterapkan di Indonesia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.

Dua, pandangan dan sikap bangsa lndonesia mengenai hak asasi manusia berdasarkan pada Pancasila.

Tiga, Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalarn kehidupan bernegara.

Empat, tujuan nasional dalam pernbangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.

Lima, salah satu misi bangsa Indonesia dalam neghadapi masa depannya adalah pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Enam, Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa. Upaya penegakkan HAM di Indonesia hendaknya tidak diadopsi dari pengertian tatanan kehidupan global atau tuntutan tekanan masyarakat global. Karena rumusan HAM menurut tatanan global adalah HAM yang berbasis pada paham individualistik dan liberalisme.

Upaya penegakkan HAM hendaknya merupakan bagian dari upaya penataan sistem sosial-budaya, politik, hukum dan ekonomi guna mewujudkan cita-cita nasional dalam wadah tatanan demokrasi Pancasila. Terkait dengan rencana amanden UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM di Indonesia, sebaiknya proses amandemen diawali dengan langkah tindakan peninjauan terhadap substansi materi rumusan HAM secara komperehensif dan filosofis dengan menggunakan acuan normatif nilai-nilai Pancasila.

Oleh karenanya landasan konstitusionil dan parameter dalam mengukur efektifitas teknis yang digunakan sebagai kerangka analisis dalam menyusun rumusan peradilan HAM di Indonesia hendaknya merupakan sumber hukum dan sumber nilai yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang asli. (11)


Sumber: http://www.suaramerdeka.com.

Oleh: Prof Dr Kartini Sojendero, SH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Semarang

Amandemen UU Peradilan HAM

Read More

Belajar dari Pemilu demi pemilu dan dinamika politik paska reformasi 1998, ada beberapa pelajaran penting yang terlintas dalam pikiran saya. Berikut di antaranya, dan di bagian akhir saya akan tuliskan juga gagasan skenario untuk tahun 2014 sebagai solusinya.

1. Sistem Multipartai yang Berlebihan
Sejak reformasi 1998, semangat berlebihan kita untuk berdemokrasi telah melahirkan sistem multipartai yang berlebihan pula. Puluhan partai bermunculan, dan yang membuatnya lebih absurd adalah syarat keikutsertaan mereka dalam pemilu terlalu mudah. Tapi ini kita sadari, karena di jaman Orde Baru hanya 2 partai dan 1 golongan yang bermain, dan ketiganya sama sekali dirasa tidak mewakili aspirasi rakyat yang sebenarnya.

2. Memilih Langsung, One Man One Vote
Untuk sebuah negara kepulauan, dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa, pilihan ini sebenarnya aneh. Bukan saja berdampak pada biaya pemilu yang luar biasa mahal, tapi juga pada sistem pengawasan dan kordinasi yang luar biasa sulitnya. KPU belum juga bisa menemukan inovasi yang cerdas untuk mengantisipasinya, sementara teknologi yang sudah berkembang belum bisa digunakan karena infrastruktur yang tidak merata di semua daerah.

3. Pendidikan Politik Setengah Hati
Baru kira-kira sepuluh tahun reformasi berlalu, kenangan tentang itu sudah usang di mata generasi muda. Untuk sebuah pencapaian dalam berbangsa & bernegara, peristiwa reformasi seharusnya menjadi tonggak penting yang momentumnya seharusnya dipelihara. Terlepas dari teori apapun dibalik terjadinya peristiwa bersejarah itu, menurut saya Reformasi 98 adalah sebuah peristiwa yang menjadi dasar bagi Indonesia maju ke depan. Saat ini, kenangan tentang reformasi tinggal ‘cerita dari mulut ke mulut’ -kalau tidak mau dibilang cerita penghantar tidur- karena tidak tersosialisasi secara apik dan ‘heroik’ dalam sistem pendidikan kita. Akhirnya, sedikit yang bisa memahami kenapa bangsa kita sekarang menjadi seperti ini. Partai politik sibuk cuma di masa pemilu, rakyat sibuk dengan urusan bahan pokok. Pemerintah? Sibuk dengan status quo. DPR? Baca: Partai politik.

4. Otonomi Daerah, Rebutan Kue PAD
Dalam rangka mendesentralisasi kekuasaan, pilihan kita jatuh pada konsep otonomi daerah, yang diterapkan hingga tingkat Desa. Fenomena yang muncul kemudian adalah gelombang pemekaran yang luar biasa. Semua pengen jadi Kabupaten sendiri, karena yang dilihat cuma persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu daerah yang kaya raya, peluang pemekarannya menjadi sangat tinggi, karena korupsi kini juga terdesentralisasi. Dengan punya derah otonom sendiri, peluang mengeksplorasi dan menikmati kekayaan daerah itu jadi tinggi, tapi sedikit yang berdampak pada kehidupan masyarakatnya. Pejabatnya yang lebih leluasa menikmati kekayaan itu, sementara aspirasi rakyat yang sedang diformatkan dalam bentuk Musrenbang, belum optimal sebagai alat penyalur aspirasi.

Dari empat poin ini yang saya renung-renungkan, rasanya menjelang 2014 harus ada perbaikan yang signifikan, agar demokratisasi di Indonesia tidak berlarut-larut dalam euforia. Berikut adalah gagasan perubahan terhadap 4 butir di atas:

1. Sistem Multipartai dengan Syarat Keikutsertaan Pemilu yang Ketat
Mendirikan partai boleh dipermudah, karena itu hak politik. Tapi untuk ikut serta dalam Pemilu, rasanya perlu syarat yang lebih ketat. Misalnya, karena Caleg sekarang dipilih langsung, meski mekanisme pemilihan di tingkat partai masih dimungkinkan, maka ke depan harus ada aturan agar Caleg yang diajukan partai minimal telah bekerja di satu wilayah (dapil) minimal selama 5 tahun, dan ini bisa diperiksa melalui portofolio nya. Jadi, jangan sampai ada kader partai karbitan seperti yang terjadi sekarang ini. Tidak pernah punya kontribusi langsung yang jelas, tapi bisa nangkring di DPR karena modal selebritas yang dimilikinya. Kita kan tidak sedang memilih Idola, tapi sedang memilih wakil rakyat. Kongkritnya, partai baru berdiri, hanya bisa ikut pemilu setelah 5 tahun berkiprah di masyarakat. Ini akan memaksa partai melakukan kaderisasi secara benar, dan beraktifitas secara benar pula selain pada saat menjelang pemilu.

2. Electoral Vote & Popular Vote
Dalam system Electoral Vote yang dianut oleh Amerika, Popular Vote atau pilihan langsung masyarakat belum menjamin kemenangan seseorang dalam pemilu presiden. Kemenangan presiden akan ditentukan oleh perwakilan/Electoral College yang dimiliki oleh setiap negara bagian, dimana jumlahnya tergantung populasi masing-masing negara bagian. Agak rumit kalau dijelaskan disini, tapi permodelan itu bisa dimodifikasi sesuai dengan konteks di Indonesia. Pertimbangannya sederhana, secara proses akan lebih efisien, dan cukup akuntabel karena si anggota Electoral College adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas secara konkrit. Tapi pasti ada kelemahannya, karena mereka bisa saja dipengaruhi oleh si calon presiden, baik dengan cara-cara politik, maupun dengan uang.

3. Pendidikan Politik yang Sistematis dan Berorientasi Citizenship
Fenomena Golput di Indonesia saat ini, sebenarnya bukan hal aneh. Bahkan di Amerika tidak semua orang mau ikut memilih, dengan alasannya sendiri. Dengan pendidikan politik yang sistematis, maka keputusan Golput atau tidak akan lebih rasional bagi warga negara. Pendidikan politik yang bak juga bisa meningkatkan kualitas pemilu, jadi jangan hanya diukur dari kuantitas partisipan pemilu, lalu pemilu dianggap hebat, tapi coba tengok seberapa banyak pemilih yang sebenarnya tidak tahu apa yang dilakukannya. Politik uang bisa dihindari, kebijakan populis para kandidat incumbent juga bisa dieliminir, karena masyarakat akan melihat secara lebih rasional.

4. Otonomi Daerah yang Konsisten, Praktek Demokratisasi Tingkat Mikro
Otonomi daerah, kalau dijalankan secara konsisten, akan menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi praktek berdemokrasi di tingkat negara. Bagaimana mendorong otoda yang baik? Pendidikan politik rakyat adalah salah satu dasarnya, dengan pelibatan mereka secara aktif dalam Musrenbang. Musrenbang saat ini dipandang terlalu buang waktu, dan terkadang masyarakat ditempatkan hanya sebagai pengamat dalam prosesnya. Memang, masyarakat sendiri tidak tahu harus melakukan apa, memiliki hak apa dalam proses musrenbang tersebut. Karena itu harus jelas mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik untuk memberdayakan mereka dalam proses musrenbang. Tentu otoda bukan cuma persoalan Musrenbang, tapi juga akan berkaitan dengan hal lain, misalnya soal praktek pelayanan publik. Pelayanan publik yang terkawal oleh rakyat, akan memastikan transparansi dan akuntabilitasnya. Otoda tanpa transparansi dan akuntibilitas yang jelas, tidak ada gunanya.

Ini hanyalah pikiran rakyat jelata, bukan untuk bergaya sok pintar tapi sekedar menuangkan uneg-uneg. Kalau menurut Anda pikiran ini salah, silakan tunjukkan salahnya dimana dan usulkan gagasan terbaik Anda! Dengan senang hati saya akan menerimanya.


Sumber: http://prajnamu.talk4fun.net/

SKENARIO DEMOKRASI INDONESIA 2014

Read More

Sunday, 13 February 2011

Sumber Gambar: aisyahnurwahidah.net


1. PENDAHULUAN
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.

2. PENGERTIAN
Demokrasi dikenal dalam pengertian universal,. Konseptual dan kontekstual.
A. MENURUT ETIMOLOGIS / BAHASA
B. MENURUT TERMINOLOGI
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.

Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.

Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.

Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.
(1) menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
(2) titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
(3) melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
(4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.

Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat :
1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. 4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.6. International Commision for Jurist, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diseleng-garakan oleh wakil wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas.
7. C.F. Strong, Suatu system pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerin-tah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas
8.Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.

Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi. Indosnesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi Pancasila.

3. DEMOKRASI SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.

Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
  1. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
  2. Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
  3. Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
  4. Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.
  5. Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
  6. Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.

Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan mengemukakan lagi :

A. Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara
dalam bentuk kesempurnaan.
  1. Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepen-tingan orang banyak biasanya pada kerajaan.
  2. Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang pandai.
  3. Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.

B. The Corruption form (bentuk pemerosotan)
  1. Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarhci
  2. Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Aroistokrasi
  3. Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan, tidak terdidik. (the rule of the mob)

4. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK
Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.

5. DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandang-an hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.

6. DEMOKRATISASI
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
  1. pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
  2. pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
  3. konsolidasi demokrasi
  4. praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Ciri-ciri demokrasi.
  1. berlangsung secara evolusioner;
  2. perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
  3. proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.

7. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).

Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.

Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.


8. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan System Politik Demokrasi di Indonesia
Menurut Samuel Huntington sistem politik demokrasi dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan mem-berikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ps 1 ayat (2) setelah diamandemen berubah menjadi “kedaulatan berada dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan ini menghi-langkan kata “dilaksanakan sepenuhnya” menjadi dilaksanakan menu-rut UUD. Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia telah menganut demokrasi.

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Berdasarkan UUD 45
a. Berbentuk republik (Ps 1 ayat (1)
b. Ide kedaulatan rakyat (Ps 1 ayat (2))
c. Negara berdasar atas hukum (Ps 1 ayat (3))
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (lihat BAB III)
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab. Masalah pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Presiden kepada siapa dan bagaimana serta waktu penyampaian pertanggung jawaban tidak diatur dalam UUD 45, baik sebelum dan sesudah di amandemen.
f. Sistem perwakilan. Sistem ini jelas dalam UUD 45 dengan adanya Pemilihan Umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/D dan DPD.
g. Sistem pemerintahan Presidensiil. Hal ini jelas pada makna negara berbentuk republik, dan Presiden memegang kekua-saan pemerintahan menurut UUD. Presiden dibantu oleh wakil Presiden. Selain itu Presiden dibantu oleh menteri-menteri.

9. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Perilaku dan kultur demokrasi menunjuk pada nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai demokrasi meliputi damai, sejahtera, adil, jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan. Membangun kultur demokrasi berarti tindakan mensosialisasikan, mengenalkan dan menegakkan nilai demokrasi pada masyarakat. Membangun kultur demokrasi lebih sulit dari membangun struktur demokrasi. Tidak tegaknya kultur demokrasi menyebabkan masya rakat sulit diatur, terjadi kekerasan, terror, brutal, masyarakat tidak aman. Contohnya : Sampai sekarang masih ada usaha RMS yang ditandai dengan ulang tahun RMS, Gerakan Papua Merdeka yang ditandai dengan ulang tahun setiap tahun. Perang antar suku yang bermotifkan SARA.
Indonesia sudah ada institusi demokrasi, masyarakat belum menikmati demokrasi, baik dikalangan pemerintahan, jasa usaha. Dari segi pemerintahan masyarakat banyak merasa tertindas. Pada jasa usaha terjadi penindasan terhadap pekerja. Nampaknya demok rasi masih merupakan usaha, dan masih terbatas pada kaum elit. Disini terlihat institusi tidak didukung oleh perilaku demokratis. Tercapainya demokrasi sampai menyentuh kehidupan rakyat cukup lama dan sulit, sehingga masih sangat mutlak diperlukan.
Ada 3 hal pengetahuan dan kesadaran demokrasi.
1. demokrasi adalah pola kehidupan menjamin hak warganegara;
2. demokrasi merupakan the long learning process
3. kelangsungan demokrasi tergantung kepada proses pendidikan demokrasi pada masyarakat secara luas.

Pendidikan demokrasi ini dapat diterapkan pola pemasyara-katkan moral pancasila dengan P4 yang berlaku seluruh lapisan masyarakat, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, pegawai rendah hingga Presiden, petani, pedagang, hingga pengusaha.
Pendidikan nilai-nilai demokrasi lebih baik dari sosialisasi. Pendidikan demokrasi dalam arti melakukan pendidikan nilai-nilai demokrasi itu terhadap semua warganegara tanpa kecuali rakyat atau birokrat. Pendidikan nilai-nilai demokrasi ini merupakan ba-gian dari pendidikan politik terhadap warganegara. Selama ini sa-lahnya pada kegiatan sosialisasi nilai-nilai, seharusnya pendidikan nilai-nilai demokrasi. Secara analogi pada waktu penataran P4 yang diajarkan adalah nilai-nilai Pancasila, mengapa tidak diajar-kan nilai-nilai demokrasi dalam pendidikan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat digali dalam makna demok-rasi itu sendiri yang telah dijabarkan dalam UUD dan kehidupan bernegara. Paling tidak nilai-nilai demokrasi itu mencakup :
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan

Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari kekuasaan absolut.
Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibi-dang politik, dibidang ekonomi dan dibidang sosial.



Sumber: http://yanel.wetpaint.com/

Demokrasi? Apa itu demokrasi?

Read More

Copyright © Aries Blog | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top