Thursday, 17 October 2013

ISO 14001

 


ISO 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang pada saat ini secara luas menggunakan SML di dunia, dengan lebih dari 6.000 sertifikasi di Inggris dan 111.000 sertifikasi di 138 negara seluruh dunia.
ISO 14001 adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi formulasi dan pemeliharaan dari SML. Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :
  • pencegahan polusi
  • kesesuaian dengan undang-undang yang ada
  • perbaikan berkesinambungan SML
Komitmen-komitmen tersebut memberikan panduan perbaikan kinerja lingkungan secara keseluruhan.
ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat bantu; fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan anda berkenaan dengan pengelolaan lingkungan; sebagai contoh, emisi udara, tanah, atau air. Organisasi wajib menjelaskan apakah yang mereka akan lakukan, mengikuti prosedur yang tersedia dan mendokumentasikan upaya-upaya mereka untuk mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Anda diharapkan menyusun tujuan, sasaran dan menerapkan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan anda yang mana pada akhirnya akan memberikan manfaat adanya peningkatan keuangan.
Organisasi perlu mengenali hukum yang berlaku, undangundang yang berkaitan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Hal-hal penting tersebut berkaitan untuk mengenali timbulnya peraturan pemerintah sehingga ukuran tingkat kepatuhan dapat diadopsi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan persyaratpersyaratan tersebut dipahami oleh para karyawan dan dapat diterapkan secara efektif.
Standar ISO 14001 disertai dengan ISO 14004, Sistem Manajemen Lingkungan – Panduan Umum terhadap prinsip-prinsip, system-sistem dan dukungan tehnis. Standar ini terdiri dari beberapa bagian, seperti penerapan, implementasi, pemeliharaan dan peningkatan dari Manajemen Sistem dan diskusi-diskusi mengenai penggunaan prinsip-prinsip yang berkaitan.

Siapakah yang dapat menggunakan ISO 14001?

Organisasi-organisasi dari berbagai jenis, sektor usaha dan ukuran dapat meningkatkan kinerja lingkungan mereka melalui implementasi standar ini.

Apa saja manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran ISO 14001?

  • Meningkatkan kinerja lingkungan sesuai komitmen manajemen puncak
  • Penghematan ongkos dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi energi dan penggunaan air dan minimalisasi buangan
  • Mengurangi resiko dari terjadinya polusi dan kondisikondisi lainnya yang berkenaan dengan lingkungan, dan oleh karena itu penghindaran dari ongkos pembersihan yang tidak perlu dan/atau pelaksanaan tindakan dari lembaga-lembaga hukum
  • Kesesuaian hukum melalui pengenalan perundangundangan baru dengan kecukupan waktu dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan terkini Mengurangi resiko dari ketidak-sesuaian dengan perundang-undangan dan ongkos-ongkos tuntutan hukum selanjutnya
  • Memberikan kesan mendalam pada suatu merek dimana para pelanggan akan memandang organisasi tersebut telah melakukan pengendalian dampak lingkungan yang baik
  • Meningkatkan pemusatan tujuan bisnis dan mengkomunikasikan masalah-masalah lingkungan terkini Meningkatkan kemampu-labaan organisasi melalui pengurangan ongkos-ongkos dan meningkatkan kepuasan pelanggan

Bagaimana mendapatkan sertifikasi ISO 14001

  • Aplikasi permohonan pendaftaran ISO 14001 dilakukan dengan melengkapi kuestioner SML
  • Audit ISO 14001 dilaksanakan oleh NQA. Hal ini terdiri dari dua kunjungan audit utama dengan menggunakan formulir Audit Sertifikasi Awal
  • Permohonan pendaftaran disetujui oleh NQA, berikut tahapan selanjutnya harus dilakukan oleh klien.
  • Pemeliharaan sertifikasi ISO 14001 dikonfirmasikan melalui program Audit pengawasan (surveilans) tahunan dan proses sertifikasi ulang setelah tiga tahun masa berlakunya sertifikasi ISO 14001 tersebut.


Kebisingan adalah bunyi yang tidak di inginkan karena tidak sesuai dengan konteks ruang dan waktu sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan manusia. Kebisingan merupakan suara yang tidak diinginkan yang bersumber dari alat produksi dan atau alat yang pada tingkat tertentu akan menimbulkan gangguan pendengaran. Kebisingan (Noise) dapat juga diartikan sebagai sebuah bentuk getaran yang dapat berpindah melalui medium padat, cair dan gas. (Harris, 1991). Kebisingan adalah produk samping yang tidak diinginkan dari sebuah lingkungan perindustrian yang tidak hanya mempengaruhi operator mesin dan kendaraan, tetapi juga penghuni lain tempat dalam gedung tempat mesin tersebut beroperasi, para penumpang dalam kendaraan dan terutama komunitas tempat mesin, pabrik, dan kendaraaan tersebut dioperasikan. Peningkatan tingkat kebisingan yang terus-menerus dari berbagai aktivitas manusia pada lingkungan industri dapat berujung kepada gangguan kebisingan.
Kebisingan di lingkungan kerja khususnya pada pabrik pengergajian kayu disebabkan oleh peralatan-peralatan pabrik yang hamper keseluruhannya merupakan kebisingan yang kontinyu dengan intensitas yang berbeda, intensitas bising dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelas yaitu :
· Kebisingan < 85 dBA
· Kebisingan 85-95 dBA
· Kebisingan > 95dBA
Telinga manusia sebagai suatu komponen penerima dalam pembangkitan suara,yang memiliki karakteristik tertentu dalam memberikan respons terhadap penerima gelombang suara yang akan diterimanya nanti. Telingan manusia memiliki struktur mekanik yang rumit dan komplek dengan karakteristik yang unik. Telinga manusia berfungsi sebagai penerima dan penerus informasi dari sel-sel indera luar ke pusat indera. Respons telinga terhadap suara terdiri dari tanggapan terhadap frekuensi, tanggapan terhadap intensitas suara yang sangat bervariasi seperti misalnya tanggapan obyektif dan tanggapan subyektif. Tanggapan obyektif dikaitkan dengan tanggapan manusia terhadap intensitas suara (umumnya untuk suara dengan intensitas suara yang cukup tinggi) dan tanggapan terhadap frekuensi. Telinga manusia mampu merespon suara dengan frekuensi antara 20 -20.000 Hz dan tingkat kebisingan 0 – 140 dBA.
Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:Kep 48/MENLH/11/1996,”Kebisingan di definisikan sebagai masuknya energi suara yang tidak dikehedaki dalam bentuk kebisingan ke dalam lingkungan sedemikian rupa sehingga mengganggu peruntukannya”. Dari sudut pandang lingkungan maka kebisingan lingkungan termasuk kategori pencemaran karena dapat menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan manusia.
Pengaruh kebisingan terhadap manusia tergantung pada karakteristik fisis, waktu berlangsung dan waktu kejadiannya. Pendengaran manusia sebagai salah satu indra yang berhubungan dengan komunikasi (suara). Telinga berfungsi sebagai fonoreseptor yang mampu merespon suara pada kisaran antara 0 – 140 dBA. Frekuensi yang dapat direspon oleh telinga manusia antara 20 – 20.000 Hz, dan sangat sensitif pada frekuensi antara 1000 sampai 4000 Hz (Sasongko dkk., 2000).
Ambang batas keamanan yang direkomendasikan oleh Occupational Safety and Health Admistration (OSHA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/1999, tentang baku mutu tingkat kebisingan, yaitu intensitas bising rata-rata tidak lebih dari 85 dB selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serta getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat.
Upaya pengendalian kebisingan dilakukan melalui pengurangan dan pengendalian tingkat kebisingan sumber, pelemahan intensitas dengan memperhatikan faktor alamiah (jarak, sifat media, meknisme rambatan dan vegetasi) serta upaya rekayasa (reduksi atau isolasi getaran sumber, pemasangan penghalang, desain struktur dan pemilihan bahan peredam).
Industri pengergajian kayu yang menimbulkan kebisingan seharusnya memperhatikan kapan kebisingan terjadi pada tingkat tertinggi, pada waktu siang ataupun malam hari. Serta juga menbandingkan kebisingan lingkungan industry pengergajian kayu yang terjadi pada saat mesin pengergaji kayu dijalankan maupun dimatikan. Kebisingan terjadi karena ada sumber bising, media penghantar yang berbentuk materi atau udara, yang mana pekerja yang ada di lingkungan pabrik terkena dampak .
Pengendalian Bising di industry pengergajian kayu (Industrial Noise Control) dilakukan untuk menanggulangi bising mesin-mesin serta uasha untuk melindungi para pekerja dari efek buruk dari paparan bising dan intensitas tinggi. Beberapa teknik pengendalian yang sering digunakan antara lain dengan ccara menutup sumber bising (acoustic enclosure), penahan bising (noise shielding) serta peredam bising (noise lagging). Selain itu pengendalian bising dapat dilakukan pada sector penting yaitu :
1. Pengendalian pada sumber bising, yaitu melakukan upaya agar tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh sumber kebisingan dapat dikurangai ataupun dihilangkan sama sekali. Sebagai contoh usaha yang dapat dilakukan antara lain menciptakan mesin-mesin dengan tingkat kebisingan yang dibawah standar kebisingan, menempatkan sumber kebisingan jauh dari penerima khususnya pada para pekerja, menutupi sumber kebisingan (acoustic ensclosure).
2. Pengendalian pada medium, yang mana pada pengendalian ini ada 2 macam medium yaitu udara serta struktur bangunan. Beberapa usaha pengendalian kebisingan pada medium ini antara lain merancang penghalang akustik (acoustic barrier),dinding insulasi (insulation walls)serta memutus jalur getaran melalui pemasangan vibration absorber.
3. Pengendalian pada Penerima, yaitu melakukan upaya perlindungan pada pendengar (manusia) yang terkena paparan bising (noise exposure) dengan intensitas tinggi dan waktu yang cukup lama. Biasanya pengendalian bising ini diperlukan pada lingkungan industri atau pabrik bagi para pekerja yang berhadapan dengan mesin– mesin. Pengendalian bising disini dimaksudkan untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan kerusakan pendengarannya sebagai akibat dari dosis bising (noise dose) yang diterimanya setiap hari kerja. Sesuai dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia dipersyaratkan bahwa untuk tempat kerja dengan tingkat bising = 85 dBA, maka pekerja diharuskan untuk memakai pelindung telinga (ear protector) seperti misalnya ear plug, ear muff atau kombinasi dari keduanya, selain mengatur waktu kerja untuk mengurangi dosis bising yang diterimanya setiap harinya.
written by gunawanas

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Aries Blog | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top