Thursday, 17 October 2013

Pengertian Singkat Perseroan Terbatas (PT)



Pengertian  :
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.





Maksud dan Tujuan  :
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.


Dasar-dasar Hukum  :
Perseroan ini memiliki dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.



Manfaatnya  :
Manfaat pendirian PT, pada umumnya masyarakat memanfaatkannya, untuk kemajuan usaha, tender proyek, juga sebagai peningkatan kredit ke Bank-bank, meski risikonya pajak kelak akan menjulang menghunus pemilik perusahaan (PT) tersebut. Kemudian, masalah prestise juga turut berperan dalam hal mengapa orang-orang berbondong mendirikan PT.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Aries Blog | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top