Pengertian :
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Maksud dan Tujuan :
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan
kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus
atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa
bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai
dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Dasar-dasar Hukum :
Perseroan ini memiliki
dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar
dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pengambialihan dam
Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.
Manfaatnya :
Manfaat
pendirian PT, pada umumnya masyarakat memanfaatkannya, untuk kemajuan usaha,
tender proyek, juga sebagai peningkatan kredit ke Bank-bank, meski risikonya
pajak kelak akan menjulang menghunus pemilik perusahaan (PT) tersebut.
Kemudian, masalah prestise juga turut berperan dalam hal mengapa orang-orang
berbondong mendirikan PT.
0 komentar:
Post a Comment